Presiden Jokowi resmi memberhentikan Sitti Hikmawatty dari jabatan anggota Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) periode 2017-2020.
Pemberhentian terhadap Sitti Hikmawatty
dari anggota KPAI telah ditandantangani Jokowi melalui Keputusan
Presiden Nomor 43/P Tahun 2020 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode 2017-2022.
Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris
Negara Setya Utama membenarkan Keppres tersebut yang sudah diteken
Jokowi pada Jumat (24/4/2020).
"Sudah (ditandatangani Presiden Jokowi), betul," ujar Setya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/4/2020).
Dalam Keppresnya tertulis bahwa Sitti Hikmawatty telah melakukan pelanggaran kode etik berdasarkan Keputusan Dewan Etik KPAI.
"Bahwa berdasarkan surat Ketua Komisi
Perlindungan Anak Indonesia Nomor 475/5/KPAI/03/2020 tanggal 23 Maret
2020, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan surat
nomor : R-01/MPPA/Rokum/HK.06/04/ 2020 tanggal 13 April 2020
menyampaikan usul pemberhentian tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty
sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia periode tahun
2017-2022, karena telah melakukan pelanggaran kode etik yang didasarkan
atas keputusan dewan etik Komisi Perlindungan Anak Indonesia," poin a
Keppres tersebut.
Berdasarkan Keppres tersebut, Sitti
Hikmawatty juga memenuhi syarat untuk diberhentikan tidak dengan hormat
sebagai anggota KPAI periode 2017-2020.
"Memberhentikan tidak dengan hormat Dr.
Sitti Hikmawatty sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia
periode tahun 2017-2022," bunyi Keppres tersebut.
Adapun pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal yang ditetapkan," isi Keppres tersebut.
Sebelumnya, Komisioner Komisi
Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty membela diri usai
direkomendasikan untuk dipecat karena pernyataan kontroversialnya.
Menurutnya, rekomendasi pemecatannya itu bermasalah dan aneh.
Sitti Hikmawatty menilai janggal rilis
yang dikeluarkan Ketua KPAI Susanto terkait rekomendasi pemecatan
terhadap dirinya yang diserahkan langsung kepada Presiden Joko Widodo
(Jokowi) pada Kamis (23/4/2020).
Sitti Hikmawatty mengaku aneh, lantaran rilis itu baru dikeluarkan oleh ketua KPAI padahal kasusnya sudah berlangsung lama.
"Siaran pers tersebut bermasalah dan
aneh, mengingat pemilihan waktu yang tiba-tiba diumumkan setelah sekian
lama," kata Sitti Hikmawatty melalui konferensi pers virtual, Sabtu
(25/4/2020).
Untuk diketahui, pernyataan kontroversial
soal "wanita berenang bersama laki-laki bisa hamil" yang diucapkan
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sitti Hikmawatty
ternyata berbuntut hingga rapat pleno lembaga tersebut.
Dari hasil rapat tersebut, Dewan Etik
KPAI memintanya untuk mengundurkan diri atau dipecat secara tidak
hormat, namun rekomendasi tersebut tidak digubris Sitti Hikmawatty.
Rapat pleno itu dihadiri oleh 9
Komisioner KPAI pada 17 Maret 2020. Dalam keputusan Dewan Etik KPAI
Nomor 01/DE/KPAI/III/2020 dijelaskan bahwa dari hasil rapat pleno KPAI
meminta kepada Sitti secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya
sebagai anggota KPAI atau KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden
Joko Widodo atau Jokowi untuk memberhentikan Sitti secara tidak hormat
dari jabatannya sebagai anggota KPAI.
"Sebanyak delapan komisioner menerima
rekomendasi Dewan Etik dan yang bersangkutan meminta waktu untuk
berpikir apakah yang bersangkutan memilih mengundurkan diri atau
diberhentikan secara tidak hormat," demikian tertulis dalam keterangan
pers yang diteken Ketua KPAI Susanto, Kamis (23/4/2020)
0 comments:
Posting Komentar