Melalui aturan ini, para pemilik rumah di DKI Jakarta dengan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) kurang dari Rp2 miliar dibebaskan membayar pajak.
http://dlvr.it/STQ1HN
Rabu, 06 Juli 2022
Home »
» Kebijakan PBB Gratis untuk Rumah di DKI Jakarta Mulai Disosialisasikan
0 comments:
Posting Komentar