Kompol Baiquni mengajukan banding usai dirinya dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PDTH) karena diduga terlibat dalam obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
http://dlvr.it/SXj7DT
Sabtu, 03 September 2022
Home »
» Kompol Baiquni Ajukan Banding usai Diberhentikan tidak Hormat, Begini Tanggapan Polri
0 comments:
Posting Komentar