
Diterbitkannya edaran Menteri Ketenagakerajaan yang membolehkan perusahaan menunda dan mengangsur pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada karyawannya mendapat penolakan keras dari serikat buruh. Mereka menilai hal tersebut akan menyulitkan buruh di tengah masa pandemi.
Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menerbitkan Surat Edaran Menteri Ketenagakejaan RI Nomor M/6/HI.00.oo.01/V/2020 yang menyatakan bahwa perusahaan...